Eselon III–IV:
- Rp1,06 juta – Rp3,73 juta per malam.
ASN Golongan III ke Bawah:
- Rp580 ribu – Rp1,54 juta per malam.
Tambahan Fasilitas: Uang Harian dan Representasi
Selain akomodasi, ASN dan pejabat juga mendapatkan tunjangan harian dan uang representasi dengan ketentuan:
Pejabat Negara/Wakil Menteri:
- Uang representasi: Rp250 ribu (luar kota) dan Rp125 ribu (dalam kota).
- Uang harian: Rp580 ribu per hari (khusus daerah seperti Papua).
Eselon I:
- Uang representasi: Rp200 ribu (luar kota) dan Rp100 ribu (dalam kota).
Eselon II:
- Uang representasi: Rp150 ribu (luar kota) dan Rp75 ribu (dalam kota).
Baca Juga: Uang Lembur ASN 2026 Resmi Ditetapkan Sri Mulyani, Ini Besaran, Mekanisme Klaim, dan Syaratnya
Tiket Pesawat dan Perjalanan Luar Negeri
Aturan baru juga mengatur biaya transportasi:
- Jakarta–Manokwari (kelas bisnis): Rp16,22 juta.
- Perjalanan luar negeri: Uang harian bisa mencapai USD 792/hari, tergantung negara tujuan dan jabatan.
Respons Publik dan Penjelasan Pemerintah
Kebijakan ini memicu beragam tanggapan. Sebagian kalangan mempertanyakan kenaikan anggaran di tengah upaya penghematan belanja negara.
Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membela keputusan ini, menyatakan bahwa penyesuaian masih dalam batas wajar dan diperlukan untuk mendukung efektivitas tugas negara.
Kemenkeu menegaskan bahwa dana tidak diberikan otomatis, melainkan harus disertai laporan pertanggungjawaban resmi. "Ini bukan fasilitas bebas, tapi berdasarkan kebutuhan dinas yang bisa diaudit," tegas juru bicara Kemenkeu.
Analisis: Perlukah Kenaikan Ini?
Ekonom Universitas Indonesia, Lana Soelistyo, mengakui bahwa penyesuaian diperlukan akibat kenaikan harga properti dan inflasi. Namun, ia mengingatkan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan.