Simak Tahapan Wajib PPG 2025 bagi Guru, Cek Selengkapnya!

Kamis 12 Jun 2025, 11:05 WIB
4 tahapan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025. (Sumber: dikdasmen.go.id)

4 tahapan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025. (Sumber: dikdasmen.go.id)

2. Pelaporan Diri ke LPTK

Setelah melakukan konfirmasi kesediaan, tahap berikutnya adalah melapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk.

Pelaporan dilakukan secara daring melalui tautan yang tersedia di akun SIMPKB masing-masing.

Dalam tahap ini, guru wajib mengisi data diri secara lengkap dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti ijazah, SK mengajar, dan dokumen pendukung lainnya.

Kevalidan dan kebenaran data menjadi aspek penting, sebab akan digunakan dalam verifikasi administratif oleh pihak LPTK.

Baca Juga: Kunci Jawaban Modul 1 Topik 3 PPG 2025 Resmi Dirilis, Simak Panduan Lengkapnya di Sini

3. Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK

Setelah data diverifikasi, guru yang dinyatakan lolos akan memasuki tahapan pembelajaran mandiri.

Fasilitas ini disediakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) melalui platform Ruang GTK.

Dalam sesi ini, peserta wajib mempelajari berbagai modul pedagogik dan bidang studi yang sesuai. Setiap modul disertai dengan jurnal pembelajaran yang harus diselesaikan.

Proses ini memerlukan kedisiplinan karena terdapat batas waktu penyelesaian dan evaluasi berkala dari sistem.

Pembelajaran mandiri ini menjadi fondasi utama sebelum guru mengikuti tahap akhir berupa uji kompetensi. Oleh karena itu, penyelesaian seluruh modul dan jurnal adalah syarat mutlak.


Berita Terkait


News Update