4. Pendaftaran Uji Kompetensi (UKPPPG)
Tahapan akhir dari proses PPG adalah mengikuti Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).
Pendaftaran dilakukan kembali melalui platform Ruang GTK setelah seluruh modul pembelajaran selesai.
Guru akan diminta untuk mengunggah kembali dokumen seperti surat pernyataan, bukti pembelajaran, serta data pendukung lainnya. Ujian ini menilai kesiapan dan kompetensi guru sebagai pendidik profesional.
Jadwal UKPPPG biasanya diumumkan setelah masa pembelajaran mandiri berakhir, dan hanya peserta yang menyelesaikan seluruh tahap sebelumnya yang dapat mengikuti uji kompetensi ini.