PIP 2025 Kapan Cair? Intip Jadwal, Cara Cek, dan Besaran Bantuannya di Sini

Kamis 12 Jun 2025, 19:52 WIB
PIP 2025 Kapan Cair? Intip Jadwal, Cara Cek, dan Besaran Bantuannya di Sini (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

PIP 2025 Kapan Cair? Intip Jadwal, Cara Cek, dan Besaran Bantuannya di Sini (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

POSKOTA.CO.ID Pemerintah terus berkomitmen mendukung pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap sepanjang tahun dan ditujukan untuk siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK.

Bagi kamu yang ingin tahu kapan dana PIP cair, bagaimana cara mendaftarnya, serta cara mengecek status bantuan, berikut informasi lengkapnya yang perlu kamu simak.

Apa itu PIP?

Dilansir dari situs resmi pemerintahan, Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Baca Juga: Menko AHY Jajaki Investasi Proyek Infrastruktur Bersama Danantara, Peluang Baru Pembangunan Indonesia

Syarat daftar PIP

1. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

2. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

4. Siswa yatim piatu, terdampak bencana alam, atau memiliki kelainan fisik juga diprioritaskan.

5. Siswa putus sekolah yang ingin melanjutkan pendidikan formal atau nonformal.

Baca Juga: Keterlibatan Siswa melalui Joyful Learning dan Tantangan dalam Pembelajaran Mendalam, Jelaskan! Jurnal PPG Guru Tertentu 2025

Dokumen yang diperlukan untuk daftar PIP 2025

1. Akta kelahiran

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Rapor terakhir

4. Kartu Indonesia Pintar (KIP)

5. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

6. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat jika tidak memiliki KIP atau KKS

Dokumen ini diperlukan untuk dimasukkan ke sistem dan dilakukan verifikasi.

Baca Juga: Tanggal Berapa Ulang Tahun DKI Jakarta? Simak Jadwal Acara Perayaan HUT ke-498

Program Indonesia Pintar (Sumber: Pinterest)

Cara daftar jadi penerima PIP 2025 secara online

Adapun cara untuk daftar jadi penerima PIP 2025 bisa dilakukan secara online melalui hp:

1. Buka situs pip.kemdikbud.go.id atau download aplikasi Cek Bansos

2. Klik daftar dan saat mengisi usulan pilih PIP

3. Ikuti semua instruksi yang ada

4. Masukkan data dengan benar

5. Tunggu proses verifikasi

Cara cek penerima PIP 2025

1. Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Buka situs resmi yang disebutkan di atas

3. Klik menu ‘Cari Penerima PIP’

4. Masukkan NISN dan NIK (pastikan benar)

5. Klik ‘Cek Penerima PIP’

6. Nantinya sistem akan mencari data dan menampilkan hasil pengecekan

7. Jika siswa terdaftar sebagai penerima PIP, maka informasi mengenai status pencairan dan jumlah bantuan yang akan diterima akan muncul

Baca Juga: Peras Perusahaan Limbah hingga Rp400 Juta, Ketua LSM Ditangkap Polisi

Jadwal pencairan PIP 2025

Termin 1 (Februari-April)

Penyaluran PIP Termin 1 diperuntukkan khusus untuk siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (PIP).

Termin 2 (Mei-September)

Penyaluran PIP Termin 2 diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui Surat Keputusan (SK) Nominasi.

Termin 3 (Oktober-Desember)

Penyaluran PIP Termin 3 untuk memastikan bahwa semua siswa telah menerima bantuan.

Besaran dana bantuan PIP 2025

Besaran dana bantuan dari PIP tahun 2025 berbeda-beda, sesuai dengan jenjang pendidikan yang tengah dijalani.

1. Siswa SD/SDLB/Paket A

Kelas I-V: Rp450.000 per tahun

Kelas VI: Rp225.000 per tahun

2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B

Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun

Kelas IX: Rp375.000 per tahun

3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C

Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun

Kelas XII: Rp900.000 per tahun

Demikian informasi mengenai PIP 2025.

 


Berita Terkait


News Update