Peras Perusahaan Limbah hingga Rp400 Juta, Ketua LSM Ditangkap Polisi

Kamis 12 Jun 2025, 11:47 WIB
Tersangka Mustofa di rumahnya saat akan digelandang petugas Ditreskrimum ke Mapolda Banten. (Sumber: Polda Banten)

Tersangka Mustofa di rumahnya saat akan digelandang petugas Ditreskrimum ke Mapolda Banten. (Sumber: Polda Banten)

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), Mustofa, 52 tahun, ditangkap Polda Banten atas dugaan pemerasan terhadap PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Mustofa diduga memeras perusahaan selama 20 bulan dengan dalih uang pembinaan organisasi dan operasional. Akibat aksinya, perusahaan mengaku mengalami kerugian hingga Rp400 juta.

Penangkapan dilakukan tim Ditreskrimum Polda Banten di rumah Mustofa pada Kamis, 5 Juni 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan kasus ini bermula saat Mustofa menggerakkan massa MPL untuk berdemo di PT WPLI pada 2017.

Baca Juga: Bupati dan Kapolres Serang Deklarasi Pemberantasan Calo Tenaga Kerja

"Pelaporan tersebut ditindaklanjuti dengan beberapa kali pertemuan di gedung Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar Dian kepada Poskota, Kamis, 12 Juni 2025.

Dalam tiga kali pertemuan itu, Mustofa menuntut agar dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp25 juta disalurkan melalui organisasinya. Namun, perusahaan menyalurkannya langsung ke masyarakat lewat kantor desa.

Merasa tak puas, Mustofa kembali melaporkan PT WPLI ke Kementerian Lingkungan Hidup pada Juli 2020. Laporan itu berujung pada penandatanganan Surat Pernyataan Bersama antara Mustofa dan Direktur PT WPLI, Ipe Priyana, pada 9 September 2020.

"PT WPLI setuju memberi dana pembinaan organisasi sebesar Rp15 juta per bulan. Dana tersebut rutin diterima tersangka hingga Oktober 2022," ucap Dian.

Dana diberikan karena perusahaan merasa tertekan. Tak berhenti di situ, pada November 2023, Mustofa kembali mengajukan permintaan barang-barang mewah, termasuk mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, tiga unit sepeda motor, komputer, laptop, printer, dan iPhone 14 Pro Max.

Baca Juga: Lama Menganggur, Warga Serang Banten Nekat Edarkan Sabu hingga Ditangkap Polisi


Berita Terkait


News Update