"Permintaan itu disertai ancaman pelaporan ulang ke KLHK jika tidak dipenuhi," tegas Dian.
Atas laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan terhadap Mustofa pada 5 Juni 2025.
"Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka ditangkap di kediamannya di Kampung Cibuntu, Desa Parakan, dan akan dijerat pasal pidana terkait pemerasan," tandas Dian.