Peras Perusahaan Limbah hingga Rp400 Juta, Ketua LSM Ditangkap Polisi

Kamis 12 Jun 2025, 11:47 WIB
Tersangka Mustofa di rumahnya saat akan digelandang petugas Ditreskrimum ke Mapolda Banten. (Sumber: Polda Banten)

Tersangka Mustofa di rumahnya saat akan digelandang petugas Ditreskrimum ke Mapolda Banten. (Sumber: Polda Banten)

"Permintaan itu disertai ancaman pelaporan ulang ke KLHK jika tidak dipenuhi," tegas Dian.

Atas laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan terhadap Mustofa pada 5 Juni 2025.

"Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka ditangkap di kediamannya di Kampung Cibuntu, Desa Parakan, dan akan dijerat pasal pidana terkait pemerasan," tandas Dian.


Berita Terkait


News Update