SERANG, POSKOTA.CO.ID - Petugas Polsek Cikande Polres Serang, Banten, mengamankan pria berinisial FK, 36 tahun, karena diduga mencabuli bocah perempuan berusia 9 tahun di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kapolsek Cikande, AKP Tatang, membenarkan penangkapan kepada terduga pelaku pencabulan oleh Polsek Cikande pada Selasa, 3 Juni 2025 sore.
Saat ini pelaku telah diproses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan modus menawarkan susu kemasan kepada korban.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Anak di Cikajang Garut Berhasil Diamankan, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Polsek cuma mengamankan saja, proses selanjutnya ke PPA," katanya saat dikonfirmasi Poskota, Rabu, 4 Juni 2025.
Menurut Tatang dari hasil keterangan yang diperoleh penyidik, peristiwa pencabulan terjadi saat korban bertemu dengan pelaku yang diketahui warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang di warung makan soto.
"Di sana pelaku menawarkan korban susu kotak kemasan, namun korban menolak," ujarnya.
Tatang menjelaskan, setelah itu korban pulang ke rumah sambil menangis. Korban ketakutan saat bertemu pelaku, diduga korban trauma karena pernah dicabuli pada 8 Oktober 2024 lalu.
"Menceritakan ke ibu korban, bahwa korban bertemu kembali pelaku yang telah mengajaknya berkeliling naik sepeda motor dan dibawa ke pos ronda. Pada saat itu korban dipeluk, diraba dan dibujuk rayu oleh pelaku," terangnya.
Baca Juga: 15 Korban Pencabulan Ustaz Gadungan di Bekasi Lapor Polisi