POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi menetapkan pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) sebagai bagian dari strategi nasional dalam evaluasi capaian pembelajaran peserta didik.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025.
Berbeda dari Ujian Nasional (UN) yang sebelumnya menjadi syarat kelulusan, TKA tidak bersifat wajib dan tidak menentukan kelulusan siswa.
TKA dirancang sebagai alat ukur alternatif yang memberikan fleksibilitas bagi peserta didik untuk menunjukkan kompetensinya, sekaligus menjadi acuan penting dalam peningkatan mutu pendidikan.
Baca Juga: Top 13 Universitas Terbaik dalam Bidang Robotika di Indonesia, BINUS Nomor Berapa?
Tujuan Pelaksanaan TKA
TKA memiliki empat tujuan utama yang saling melengkapi:
- Memberikan informasi capaian akademik siswa yang terstandar untuk seleksi akademik, baik di jenjang pendidikan dasar maupun lanjutan.
- Menjamin penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari pendidikan nonformal dan informal, sehingga mereka mendapatkan akses yang adil dalam sistem pendidikan nasional.
- Mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam merancang dan melaksanakan penilaian yang lebih bermutu.
- Menjadi bahan rujukan dalam pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan secara menyeluruh.
Kehadiran TKA diharapkan memperkuat prinsip asesmen formatif dan sumatif yang berorientasi pada perbaikan proses dan hasil belajar, tanpa menimbulkan tekanan psikologis berlebihan sebagaimana UN di masa lalu.
Baca Juga: Kesalahan Fatal saat Upload Jurnal PPG 2025 dan Cara Menghindarinya
Kriteria Peserta TKA
Berdasarkan Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025, peserta TKA mencakup:
- Murid kelas 6 SD/MI atau yang setara (termasuk Program Paket A),
- Murid kelas 9 SMP/MTs atau setara (termasuk Program Paket B),
- Murid kelas 12 SMA/MA/SMK atau yang setara (termasuk Program Paket C).
Dengan cakupan peserta yang luas, TKA memberikan peluang setara bagi semua jalur pendidikan untuk mengakses evaluasi akademik yang kredibel dan terstandardisasi.
Mata Pelajaran yang Diuji
Mata uji dalam TKA disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta, sebagai berikut: