Pemerintah Menerapkan TKA untuk Siswa, Ini Kriteria Peserta dan Mata Pelajaran yang Akan Dinilai

Kamis 12 Jun 2025, 10:22 WIB
Tes Kompetensi Akademik diberlakukan bagi siswa, jadi kesempatan pengembangan mengajar untuk para guru. (Sumber: Freepik)

Tes Kompetensi Akademik diberlakukan bagi siswa, jadi kesempatan pengembangan mengajar untuk para guru. (Sumber: Freepik)

Untuk jenjang SD/MI/Paket A dan SMP/MTs/Paket B:

  • Bahasa Indonesia
  • Matematika

Untuk jenjang SMA/MA/SMK/Paket C:

  • Bahasa Indonesia
  • Bahasa Inggris
  • Matematika
  • Satu mata pelajaran pilihan sesuai peminatan (misalnya: Fisika, Ekonomi, atau Sosiologi)

Penyusunan soal TKA disesuaikan dengan capaian pembelajaran nasional, namun tetap mempertimbangkan konteks lokal dan pendekatan berbasis kompetensi.

Baca Juga: PPG 2025: Alur Pembelajaran Mandiri melalui Ruang GTK, Inilah Tahapannya

Sertifikasi TKA

Setiap peserta yang mengikuti TKA akan mendapatkan Sertifikat TKA resmi yang mencantumkan:

  • Nomor sertifikat
  • Nama peserta dan NISN
  • Asal dan pelaksana satuan pendidikan
  • Mata pelajaran yang diujikan
  • Nilai akhir dan kategori capaian
  • Tanggal penerbitan sertifikat

Sertifikat ini dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam seleksi pendidikan lanjutan, termasuk melalui jalur prestasi di jenjang menengah atas maupun perguruan tinggi.

Kebijakan ini menandai pergeseran penting dari evaluasi berbasis kelulusan menjadi evaluasi berbasis penguatan mutu.

Dengan sifatnya yang opsional namun strategis, TKA memberi ruang bagi siswa untuk mengekspresikan potensi akademik mereka secara lebih luas.

Selain itu, penyusunan dan pelaksanaan TKA diharapkan menjadi medium pengembangan kapasitas guru dalam melakukan asesmen berbasis kompetensi, mendorong terciptanya pembelajaran yang lebih holistik dan berdaya guna.


Berita Terkait


News Update