Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengonfirmasi bahwa selain gaji pokok, guru Sekolah Rakyat akan menerima insentif tambahan. "Yang pasti ada insentif tambahan," tegas Gus Ipul. Artinya, total penghasilan mereka diprediksi melampaui gaji guru PPPK saat ini.
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji guru PPPK berada pada kisaran Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 (Golongan IX). Namun, dengan adanya insentif tambahan dari Kemensos, nominal tersebut diperkirakan akan lebih tinggi.
Baca Juga: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2025 Hampir Rampung, Ini Syarat dan Cara Daftar Guru PPPK
Syarat Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat
Menurut pengumuman Dirjen GTKPG Nomor: 0652/B.B2/GT.00.02/2025, kriteria calon guru yang dibutuhkan meliputi:
- Lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru Database Non ASN BKN
- Lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru Non Database Tenaga Non ASN BKN
- Peserta seleksi ASN PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2024.
Peluang ini menjadi kabar gembira bagi lulusan PPG Prajabatan yang memenuhi syarat, mengingat tidak hanya status ASN yang dijamin, tetapi juga besaran gaji yang lebih kompetitif.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan alur seleksi dapat diakses melalui laman resmi Kemendikdasmen dan Kemensos.