Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2025 Hampir Rampung, Ini Syarat dan Cara Daftar Guru PPPK

Kamis 12 Jun 2025, 13:46 WIB
Ilustrasi, Rekrutmen guru Sekolah Rakyat 2025 hampir rampung! Persyaratan lengkap dan jadwal seleksi. (Sumber: Poskota)

Ilustrasi, Rekrutmen guru Sekolah Rakyat 2025 hampir rampung! Persyaratan lengkap dan jadwal seleksi. (Sumber: Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan program Sekolah Rakyat, yang ditujukan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera, segera memasuki tahap operasional.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan rekrutmen tenaga pendidik hampir tuntas, dengan 1.554 guru dan 53 kepala sekolah telah terdaftar.

Selain itu, Kemensos juga sedang menyelesaikan perekrutan kepala asrama dan pamong pendamping siswa.

“Sekarang sudah dibuka untuk rekrutmen guru. Insya Allah nanti tanggal 23–24 (Juni) proses rekrutmen guru semua sudah selesai,” tegas Gus Ipul di Gedung Kemensos, Rabu 11 Juni 2025.

Baca Juga: Lowongan Guru Sekolah Rakyat Kemensos 2025: 1.554 Formasi, Syarat dan Cara Daftar

Sekolah Rakyat: Solusi Kesenjangan Pendidikan

Program ini akan dijalankan di 100 lokasi dengan kapasitas 10.000 siswa. Para peserta didik akan tinggal di asrama dengan fasilitas lengkap, termasuk seragam dan perlengkapan sekolah yang disediakan Kemensos.

Prof. M. Nuh, Ketua Tim Formatur Sekolah Rakyat sekaligus Mantan Mendikbud (2009-2014), menjelaskan bahwa seleksi siswa tidak berbasis tes akademik, melainkan melalui pemetaan psikologi, kesehatan, dan kondisi sosial. Proses ini melibatkan kolaborasi dengan Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Padjadjaran (Unpad).

“Sebelum memulai pembelajaran, siswa akan menjalani pelatihan karakter dan fisik untuk memastikan kesiapan belajar,” jelas Nuh.

Baca Juga: Contoh Jawaban Refleksi Modul 1 Topik 1 PPG untuk Guru Tertentu 2025

Rekrutmen Guru PPPK Sekolah Rakyat 2025: Persyaratan dan Jadwal

Kemensos bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka pendaftaran Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses seleksi dirancang untuk memastikan kualitas pendidik yang profesional dan berdedikasi tinggi.

Persyaratan Umum:

  • WNI, berusia 20–45 tahun.
  • Memiliki gelar S-1/D-IV dengan IPK minimal 3,00.
  • Bersertifikat pendidik (PPG Prajabatan/Calon Guru).
  • Bebas NAPZA dan siap bertugas di sekolah berasrama.

Berita Terkait


News Update