POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sejak tanggal 5 Juni.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya para pekerja, di tengah kondisi ekonomi global yang masih bergejolak.
Adapun nominal yang diberikan kepada setiap penerima BSU tahun ini adalah sebesar Rp600.000, yang mencakup periode bantuan Juni hingga Juli 2025.
Program BSU 2025 dirancang untuk menjangkau sekitar 17,3 juta pekerja aktif dari berbagai sektor formal di Indonesia.
Pemerintah telah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra utama untuk melakukan verifikasi data calon penerima secara akurat dan sistematis.
Selain pekerja swasta, program ini juga secara khusus menyasar 565.000 guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag).
Kriteria Penerima BSU 2025
Agar tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja yang ingin menerima bantuan ini. Adapun syarat penerima BSU 2025 meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM
Mekanisme Penyaluran BSU 2025
BSU 2025 akan disalurkan melalui dua jalur utama, bergantung pada rekening yang dimiliki penerima bantuan:
1. Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)
Penerima yang memiliki rekening di bank BRI, BNI, Mandiri, atau BTN akan langsung menerima transfer dana ke rekening masing-masing.