POSKOTA.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 resmi dibuka! Pemerintah kembali memberikan bantuan tunai sebesar Rp600.000 untuk dua bulan (Juni-Juli) bagi pekerja dengan penghasilan rendah.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi di tengah kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok.
Namun, tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan otomatis menerima BSU ini. Hanya pekerja yang memenuhi persyaratan tertentu yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Oleh karena itu, penting bagi para pekerja untuk segera memeriksa status kelayakan mereka melalui link resmi BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker.
Baca Juga: BSU 2025 Cair Mulai Juni, Ini Solusi Jika Status Pencairan Masih 'Proses Verifikasi
Proses pengecekannya pun sangat mudah dan bisa dilakukan secara online. Dengan begitu, para pekerja tidak perlu repot datang ke kantor BPJS atau Kemnaker. Yuk, segera cek apakah kamu termasuk salah satu penerima BSU 2025!
Siapa yang Berhak Mendapatkan BSU 2025?
BSU 2025 diperuntukkan bagi pekerja yang memenuhi kriteria berikut:
- WNI dengan NIK aktif
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April/Mei 2025
- Penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK setempat
- Bukan penerima bantuan lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau ASN/TNI/Polri
- Prioritas untuk pekerja sektor formal dan guru honorer
Cara Cek Status BSU 2025
Pengecekan dapat dilakukan melalui beberapa platform resmi:
Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
- Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Scroll ke bagian "Cek Status Penerima BSU"
- Isi data: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu, dan email
- Klik "Lanjutkan" dan masukkan nomor rekening Bank Himbara (jika diminta)
- Sistem akan menampilkan status verifikasi
Lewat Situs Kemnaker
- Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id
- Login atau daftar akun jika belum memiliki
- Status penerima akan muncul dengan tiga kategori:
- Terdaftar (masuk daftar calon penerima)
- Ditetapkan (sudah memenuhi syarat)
- Tersalurkan (dana sudah dikirim)