POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali memperbaharui ketentuan teknis terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025.
Revisi ini mulai diberlakukan pada pertengahan tahun, tepatnya mencakup periode Juni hingga Juli 2025, dengan tujuan memperjelas aspek legal, administratif, serta teknis penyaluran bantuan kepada pekerja terdampak dinamika ekonomi nasional.
Perubahan regulasi ini merupakan kelanjutan dari kebijakan strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja, sekaligus mendorong kestabilan ekonomi sektor informal dan formal.
Pemutakhiran aturan ini juga mempertimbangkan berbagai masukan dari serikat buruh, asosiasi pengusaha, serta instansi pengawas ketenagakerjaan.
Jumlah dan Waktu Penyaluran BSU 2025
Berdasarkan ketentuan terbaru dalam Permenaker No 5 Tahun 2025, pemerintah menetapkan nilai BSU sebesar Rp300.000 per bulan.
Namun pada tahun ini bantuan tersebut diberikan secara sekaligus untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
Dengan demikian, total bantuan yang diterima pekerja yang memenuhi syarat adalah sebesar Rp600.000.
Penyaluran dilakukan oleh bank himbara dan mitra resmi pemerintah yang ditunjuk melalui koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah memastikan bahwa proses transfer bantuan akan berlangsung secara langsung ke rekening pekerja yang lolos verifikasi administratif.