Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Tawuran di Johor Baru, 17 Remaja Diamankan

Rabu 11 Jun 2025, 18:09 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 17 remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di Tanah Tinggi, Johor Baru, Rabu, 11 Juni 2025. (Sumber: Dok Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 17 remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di Tanah Tinggi, Johor Baru, Rabu, 11 Juni 2025. (Sumber: Dok Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Baca Juga: Gagalkan Tawuran di Jakpus, Polisi Tangkap 3 Remaja Bersajam

Lebih lanjut, kata Saiful, pihaknya masih memburu dua orang pelaku yang berperan sebagai provokator utama, berinisial RBB alias Ucok (Gambreng) dan RAS (Gambreng). Saat ini para pelaku yang sudah ditangkap tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami tidak akan berhenti sampai para pelaku utama berhasil kami amankan," kata Susatyo.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 358 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau jika perkelahian itu menyebabkan luka berat, maka pidana dapat ditingkatkan.


Berita Terkait


News Update