Baca Juga: Gagalkan Tawuran di Jakpus, Polisi Tangkap 3 Remaja Bersajam
Lebih lanjut, kata Saiful, pihaknya masih memburu dua orang pelaku yang berperan sebagai provokator utama, berinisial RBB alias Ucok (Gambreng) dan RAS (Gambreng). Saat ini para pelaku yang sudah ditangkap tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami tidak akan berhenti sampai para pelaku utama berhasil kami amankan," kata Susatyo.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 358 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau jika perkelahian itu menyebabkan luka berat, maka pidana dapat ditingkatkan.