Gagalkan Tawuran di Jakpus, Polisi Tangkap 3 Remaja Bersajam

Minggu 08 Jun 2025, 16:20 WIB
Ilustrasi tawuran. (Poskota/Arif Setiadi)

Ilustrasi tawuran. (Poskota/Arif Setiadi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menggagalkan aksi tawuran di Jalan Sumur Batu, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Juni 2025, dini hari WIB. Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap tiga pemuda berikut sejumlah barang bukti berbahaya.

“Kami tidak ingin ada korban jiwa akibat aksi tawuran yang kerap meresahkan warga. Tim Patra Brimob yang dipimpin Bripda Sihotang sigap bergerak dan mengamankan para pelaku berikut barang bukti sebelum aksi tawuran sempat terjadi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Minggu, 8 Juni 2025.

Susatyo menjelaskan, polisi menyita satu buah senjata tajam jenis celurit, satu busur panah lengkap dengan anak panah, satu botol bom molotov, dan dua unit telepon genggam. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat.

“Para pelaku mengaku hendak melakukan tawuran. Kami kemudian membawa ketiga remaja tersebut ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Baca Juga: Komisi A DPRD DKI Jakarta Terus Cari Solusi Atasi Tawuran

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal saat patroli kewilayahan di Jalan Sumur Batu. Kemudian tim mendapati sekelompok remaja yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti yang langsung diamankan.

"Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat guna proses hukum lebih lanjut," kata William.

Selamat untuk menimbulkan efek jera, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, bahan peledak, atau senjata penikam. Ketiganya diancaman dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.


Berita Terkait


News Update