Polisi Amankan 8 Orang Pelaku Tawuran di Mangga Dua Abdad Jakarta Pusat

Minggu 01 Jun 2025, 19:24 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 8 orang pelaku tawuran. (Sumber: Dok Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 8 orang pelaku tawuran. (Sumber: Dok Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat, mengamankan 8 orang pemuda yang diduga terlibat tawuran di kawasan Mangga Dua Abdad, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu pagi, 1 Juni 2025.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander mengatakan kronologi mendapat laporan masyarakat tim langsung menuju TKP.

Ketika tiba, para terduga pelaku berusaha melarikan diri, namun tim berhasil menangkap mereka.

Baca Juga: Polisi Depok Tangkap 3 Pelaku Tawuran Remaja Akibat Saling Ejek Medsos di Sukatani

Para terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial PF, 21 tahun; MA, 20 tahun; AH, 19 tahun; FI, 23 tahun; SL, 20 tahun; DA, 20 tahun; MFA, 16 tahun; dan RS, 21 tahun.

"Ada 8 pemuda yang terlibat tawuran kita amankan. Teman-teman lainnya berhasil tercecer dan kabur," ujar William Alexander kepada wartawan dalam keterangan resminya, Minggu siang, 1 Juni 2025.

Selain itu untuk barang bukti yang diamankan tim Presisi, lanjut Alexander, ada satu buah senjata tajam jenis corbek, satu stick golf, satu busur dan anak panah, satu dompet, serta lima unit hp.

Baca Juga: Nyaris Tawuran, 12 Pemuda Bersajam di Jakarta Pusat Ditangkap

Alexander menambahkan, saat ini situasi sudah aman terkendali. "Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap segala bentuk gangguan keamanan demi menjaga ketertiban di wilayah Jakarta Pusat," tutupnya.

"Kedelapan terduga pelaku sudah dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk menjalankan proses hukum Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.


Berita Terkait


News Update