Tiga Remaja Bawa Celurit Ditangkap Polisi saat Hendak Tawuran di Kemayoran

Senin 02 Jun 2025, 08:36 WIB
Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat kembali menggagalkan aksi tawuran dan menangkap tiga remaja bersenjata tajam di wilayah, Senin 2 Juni 2025 dini hari. (Sumber: Polres Metro Jakarta Pusat)

Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat kembali menggagalkan aksi tawuran dan menangkap tiga remaja bersenjata tajam di wilayah, Senin 2 Juni 2025 dini hari. (Sumber: Polres Metro Jakarta Pusat)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawuran di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 2 Juni 2025 dini hari.

Polisi menangkap tiga remaja yang kedapatan membawa senjata tajam.

“Petugas kami menemukan sekelompok remaja yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami mengamankan tiga remaja yang diduga hendak melakukan tawuran,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Tiga remaja yang diamankan masing-masing berinisial EN, 20 tahun, DA, 15 tahun, dan RA, 15 tahun, seluruhnya warga sekitar Jalan Utan Panjang III.

Baca Juga: Polisi Amankan 8 Orang Pelaku Tawuran di Mangga Dua Abdad Jakarta Pusat

Saat digeledah, petugas menemukan lima senjata tajam.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat buah celurit dan satu corbek yang ditemukan tidak jauh dari lokasi setelah mereka berusaha membuangnya saat melihat petugas datang,” jelas Susatyo.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menambahkan, ketiga remaja tersebut langsung dibawa ke Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga: Polisi Depok Tangkap 3 Pelaku Tawuran Remaja Akibat Saling Ejek Medsos di Sukatani

"Polisi masih mendalami motif para pelaku dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiganya terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.


Berita Terkait


News Update