Menteri Pendidikan Umumkan Insentif Rp750 Ribu untuk Guru Tahun 2025, Ini Daftar Penerimanya

Rabu 11 Jun 2025, 13:34 WIB
Cek Nama Anda! Insentif Guru Rp750 Ribu Cair Mulai 2025, Begini Syarat dan Kriterianya (Sumber: Pinterest)

Cek Nama Anda! Insentif Guru Rp750 Ribu Cair Mulai 2025, Begini Syarat dan Kriterianya (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025 yang menyasar kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND).

Peraturan ini menjadi angin segar bagi ribuan guru di seluruh Indonesia karena secara resmi mengatur pemberian tambahan penghasilan dengan skema reguler triwulanan.

Tambahan penghasilan tersebut diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria tertentu, dengan nilai sebesar Rp250.000 per bulan, atau Rp750.000 setiap triwulan.

Program ini diharapkan menjadi insentif sekaligus penghargaan kepada guru yang belum memperoleh sertifikasi pendidik tetapi aktif melaksanakan tugas profesionalnya.

Baca Juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban UP PPG PAI 2025

Siapa Saja yang Berhak Menerima Tambahan Penghasilan Ini?

Menurut Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025, penerima tambahan penghasilan ini adalah guru yang berstatus sebagai ASND, yakni:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Keduanya harus bertugas di instansi pendidikan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Namun demikian, tidak semua guru ASND otomatis menerima tambahan ini. Terdapat delapan syarat utama yang wajib dipenuhi.

Syarat-syarat Mendapatkan Tambahan Penghasilan Guru 2025

Guru yang ingin memperoleh tambahan penghasilan ini harus memenuhi beberapa ketentuan administratif dan profesional berikut:

  1. Berstatus sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kemendikdasmen
  2. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  3. Belum memiliki sertifikat pendidik
  4. Memiliki ijazah minimal Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D-IV)
  5. Terdaftar aktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  6. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik
  7. Benar-benar aktif dalam kegiatan pembelajaran atau membimbing siswa
  8. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku

Pengecualian atas Beban Kerja

Kemendikdasmen memahami bahwa dalam praktiknya, guru terkadang mengikuti kegiatan pengembangan profesional atau program lain. Maka, terdapat pengecualian untuk syarat ke-8. Guru ASND yang tidak memenuhi beban kerja dikarenakan:

  • Mengikuti diklat profesional minimal 600 jam (selama 3 bulan)
  • Mengikuti program pertukaran guru, kemitraan, atau magang

…tetap berhak menerima tambahan penghasilan selama memiliki izin resmi dan tetap terdaftar sebagai guru aktif.

Mekanisme Penyaluran Tambahan Penghasilan Guru

Tambahan penghasilan ini diberikan dalam bentuk tunai dan langsung ditransfer ke rekening guru penerima. Besarnya adalah:

  • Rp250.000 per bulan,
  • Disalurkan setiap triwulan (Rp750.000) atau sesuai kebijakan teknis kementerian dan pemerintah daerah.

Tahapan Penyaluran

  1. Verifikasi data Dapodik dan status kepegawaian
  2. Rekapitulasi penerima yang memenuhi syarat oleh Dinas Pendidikan
  3. Penerbitan SK pembayaran oleh pemerintah daerah atau pusat
  4. Penyaluran dana ke rekening masing-masing guru melalui sistem keuangan pemerintah

Berita Terkait


News Update