Menteri Pendidikan Umumkan Insentif Rp750 Ribu untuk Guru Tahun 2025, Ini Daftar Penerimanya

Rabu 11 Jun 2025, 13:34 WIB
Cek Nama Anda! Insentif Guru Rp750 Ribu Cair Mulai 2025, Begini Syarat dan Kriterianya (Sumber: Pinterest)

Cek Nama Anda! Insentif Guru Rp750 Ribu Cair Mulai 2025, Begini Syarat dan Kriterianya (Sumber: Pinterest)

Skema dan jadwal pencairan mengikuti lampiran teknis yang tercantum dalam regulasi resmi Permendikdasmen.

Dampak dan Harapan dari Kebijakan Ini

Program tambahan penghasilan ini bukan hanya berbicara soal nominal, namun merupakan bentuk pengakuan negara terhadap dedikasi para guru, khususnya yang belum bersertifikasi namun aktif dalam pembelajaran.

Langkah ini juga dipandang sebagai bentuk peningkatan motivasi bagi para guru untuk terus mengembangkan kompetensi dan menjaga profesionalitas. Dengan adanya insentif tambahan ini, guru diharapkan lebih giat dalam memperbarui data, memenuhi beban kerja, serta terus aktif mendampingi siswa di sekolah.

Relevansi terhadap Program Transformasi Pendidikan Nasional

Kebijakan ini sejalan dengan agenda besar Kemendikdasmen untuk mendukung transformasi pendidikan nasional, salah satunya melalui:

  • Peningkatan kualitas tenaga pendidik non-sertifikasi
  • Penguatan sistem insentif berbasis kinerja dan data
  • Percepatan digitalisasi data tenaga pendidik melalui Dapodik

Dengan insentif berbasis regulasi ini, Indonesia mengambil langkah maju dalam memperlakukan guru secara adil dan proporsional, tanpa membedakan mereka yang sudah maupun belum bersertifikasi, selama tetap aktif menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Modal Tang, Pria Ini Nekat Curi Sejumlah Lampu Billboard di Jakbar

Tindak Lanjut dan Evaluasi

Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini melalui:

  • Audit penggunaan dana secara berkala
  • Monitoring pelaporan dari kepala sekolah
  • Koordinasi antar dinas untuk menghindari keterlambatan pencairan

Evaluasi berkala akan menjadi dasar pertimbangan untuk kemungkinan penyesuaian jumlah tambahan penghasilan di tahun-tahun berikutnya, atau memperluas cakupan penerima manfaat.

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 menjadi titik terang dalam upaya menyejahterakan tenaga pendidik di Indonesia. Meski nilainya tidak besar, tambahan Rp750.000 per triwulan merupakan bentuk apresiasi negara terhadap kerja keras guru, terutama mereka yang belum menerima tunjangan sertifikasi.

Diharapkan, ke depan insentif semacam ini dapat diperluas jangkauannya, diperbesar nominalnya, dan didukung sistem yang transparan dan akuntabel.


Berita Terkait


News Update