Fokus utama polemik ini terletak pada lokasi operasional PT Gag Nikel, yaitu Pulau Gag.
Pulau kecil ini berada di gugusan Raja Ampat, sebuah kawasan yang secara global diakui sebagai salah satu pusat biodiversitas laut terkaya di dunia, sering disebut sebagai "surga biodiversitas".
Keberadaan tambang di wilayah yang vital bagi ekosistem laut dan pariwisata kelas dunia ini memicu kekhawatiran serius dari berbagai pihak.
Baca Juga: PM Mongolia Mundur Akibat Gaya Hidup Mewah Anaknya, Publik Tanah Air Soroti Perbandingannya
Izin Tambang PT Gag Nikel Tidak Dicabut
Meskipun kritik keras bermunculan, izin tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat tidak dicabut oleh pemerintah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa perusahaan diizinkan melanjutkan operasionalnya karena dinilai telah mematuhi ketentuan lingkungan dan tata kelola limbah sesuai dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
"Perusahaan tersebut tunduk pada ketentuan Amdal dan menjaga pengelolaan lingkungan. Namun, kami tetap akan mengawasi secara ketat operasionalnya," ujar Bahlil, seolah memberikan jaminan atas komitmen lingkungan PT Gag Nikel.
PT Gag Nikel sendiri mengklaim telah melakukan pemantauan lingkungan secara berkala bekerja sama dengan pihak ketiga seperti UNILAB, termasuk pengambilan sampel air sungai, tanah, dan air laut dalam batas konsesi tambang.
Ini dimaksudkan untuk menunjukkan kepatuhan mereka terhadap standar lingkungan yang berlaku.

Namun, pernyataan resmi dan klaim perusahaan tidak serta-merta meredakan kekhawatiran. Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menjadi salah satu suara yang lantang menentang keberlanjutan tambang ini.
Ia mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan di pulau kecil seperti Pulau Gag tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga secara fundamental bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Mufti Anam, kegiatan pertambangan di pulau dengan luas kurang dari 2.000 km persegi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.