Kenapa Pemerintah Resmi Cabut Izin Tambang Empat Perusahaan di Raja Ampat? Ini Alasannya

Selasa 10 Jun 2025, 14:34 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan terkait izin tambang di Raja Ampat. (Sumber: BPMI Setpres via setkab.go.id)

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan terkait izin tambang di Raja Ampat. (Sumber: BPMI Setpres via setkab.go.id)

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Indonesia resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, atas pertimbangan evaluasi lingkungan, teknis, dan masukan masyarakat.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penertiban sektor pertambangan yang dipercepat setelah penerbitan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pencabutan IUP dilakukan karena sebagian wilayah tambang telah memasuki kawasan geopark dan tidak memenuhi syarat administrasi.

Adapun empat perusahaan tersebut adalah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham.

Baca Juga: Tambang Nikel di Raja Ampat: Daftar Pulau yang Terancam dan Dampak Lingkungannya

Alasan Pencabutan Izin Tambang

“Alasannya adalah pertama memang secara lingkungan, yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan geopark," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Selasa, 10 Juni 2025, dikutip oleh Poskota dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

"Yang ketiga adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” lanjutnya.

Bahlil juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah menginstruksikan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan izin pertambangan yang masih beroperasi.

“Jadi amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” tegasnya.

Baca Juga: Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat Ancam Ekosistem, Pemerintah Bakal Tindak Perusahaan Pelanggar

Polemik seputar aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, terus menjadi sorotan publik setelah aksi protes dari Greenpeace Indonesia dan sejumlah pemuda Papua pada Konferensi Critical Mineral Conference and Expo di Jakarta, 3 Juni lalu. Isu ini kini menjalar hingga Istana Negara dan memicu perbedaan sikap antara kementerian terkait.


Berita Terkait


News Update