Dalam Sepekan, Polsek Tigaraksa Tangerang Ringkus 5 Pengedar Narkoba

Selasa 10 Jun 2025, 20:23 WIB
Polsek Tigaraksa mengamankan 5 tersangka pengedar sabu di Kabupaten Tangerang pada Selasa, 10 Juni 2025. (Sumber: Humas Polsek Tigaraksa)

Polsek Tigaraksa mengamankan 5 tersangka pengedar sabu di Kabupaten Tangerang pada Selasa, 10 Juni 2025. (Sumber: Humas Polsek Tigaraksa)

Dari kelima pengedar sabu, petugas berhasil mengamankan seluruh barang bukti sebanyak 38 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto lebih kurang 15 gram.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, ialah 38 paket Narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto lebih kurang 15 gram, 5 buah Handphone, 2 buah pipet kaca, 1 buah korek yang sudah dimodifikasi,” katanya.

Modus dari para tersangka dalam menjalankan aksi mengedarkan atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu ialah untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000 hingga Rp100.00 per satu paket dan dapat menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.

Atas tindak pidana yang dilakukan, kelima tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

“Polsek Tigaraksa akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tigaraksa. Hal tersebut merupakan komitmen dari Polri dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkoba yang merusak generasi penerus bangsa," jelasnya.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (CR-1)


Berita Terkait


News Update