Dalam Hitungan Jam, Polsek Grogol Petamburan Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Jelambar

Senin 09 Jun 2025, 20:31 WIB
Barang bukti pencurian sepeda motor (curanmor) di Polsek Grogol Petamburan. (Sumber: Dok Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Barang bukti pencurian sepeda motor (curanmor) di Polsek Grogol Petamburan. (Sumber: Dok Humas Polres Metro Jakarta Barat)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polsek Grogol Petamburan mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Hadiah, Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis, 6 Juni 2025.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial UM, 28 tahun, dan DM, 22 tahun, yang diamankan hanya beberapa jam setelah beraksi.

"Korban mendapat kabar dari ART (asisten rumah tangganya) bahwa sepeda motor miliknya, jenis Yamaha Xeon, raib dari depan rumah," kata Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang saat dikonfirmasi, Senin, 9 Juni 2025.

"Korban lalu pulang dan mengecek rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku yang membawa kabur motor miliknya," jelasnya.

Baca Juga: Polresta Tangerang Bekuk Komplotan Pelaku Curanmor

Menurut Reza, berbekal rekaman CCTV dan informasi dari laporan polisi, Tim Buser yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim dan Panit Reskrim segera bergerak ke lokasi.

Tidak jauh dari tempat kejadian, sekitar 300 meter, tim melihat dua pria mendorong sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Setelah dicocokkan dengan rekaman CCTV, kami meyakini bahwa mereka adalah pelaku. Tanpa perlawanan, keduanya kami amankan berikut barang bukti,” kata Reza.

Kemudian untuk menimbulkan efek jera, kedua pelaku curanmor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.


Berita Terkait


News Update