Update Terbaru Penyaluran Bansos Tahap 2 Tahun 2025: BPNT Dapat Rp400.000, PKH Murni Tidak? Ini Penjelasan Kemensos

Minggu 08 Jun 2025, 13:10 WIB
Informasi penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025. (Sumber: Pinterest)

Informasi penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mengumumkan penyaluran tambahan bantuan sosial (bansos) senilai Rp11,93 triliun bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket insentif ekonomi yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi global.

Mulai Juni 2025, penerima bansos BPNT tahap 2 akan mendapatkan tambahan saldo dana sebesar Rp200.000 per bulan selama dua bulan (total Rp400.000), disertai bantuan beras 10 kg.

Namun, tidak semua penerima bansos turut menerima manfaat ini, khususnya keluarga yang hanya terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tanpa mendapatkan BPNT.

Baca Juga: Bansos BPNT 2025 Juni Cair Rp600.000 untuk KPM, Cek Status dan Syarat Penerima Pakai NIK KTP

Keputusan ini memicu pertanyaan publik, mengapa KPM PKH murni tidak termasuk dalam daftar penerima bansos tambahan? Kemensos menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada cakupan penerima, mekanisme penyaluran, dan evaluasi data terpadu kesejahteraan sosial.

Sementara itu, sekitar 1,9 juta KPM lama yang tidak lagi memenuhi kriteria akan digantikan oleh calon penerima baru hasil pemutakhiran data.

Tambahan Bansos Rp400.000 dan Beras 10 kg untuk KPM BPNT

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah mengumumkan rencana penebalan bansos yang akan mulai dicairkan Juni 2025.

Salah satunya adalah tambahan dana sebesar Rp200.000 per bulan selama dua bulan (total Rp400.000) bagi 18,3 juta KPM BPNT di seluruh Indonesia. Selain itu, mereka juga akan menerima bantuan beras 10 kg.

"Penebalan bansos ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di tengah fluktuasi harga pangan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Adapun penerima manfaat tambahan bansos ini meliputi:

  • KPM BPNT murni (hanya menerima BPNT).
  • KPM yang menerima baik PKH maupun BPNT.

Berita Terkait


News Update