POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan kepada masyarakat miskin yang memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Saat ini pencairan BPNT akan memasuki tahap ketiga alokasi Juli-September 2025 dan masih berlangsung hingga saat ini.
Untuk pencairan BPNT tahap 2 sudah disalurkan secara bertahap pada bulan April, Mei, dan Juni 2025.
Ada perubahan penting dalam sistem pencairan bansos BPNT tahun 2025 ini, pada sebelumnya pemerintah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS namun pada tahun ini berubah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Untuk bisa menjadi penerima bansos BPNT tahun 2025 ini ada beberapa syarat penting yang harus diketahui agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran. Berikut adalah persyaratannya
Baca Juga: Informasi Terbaru Pencairan Dana Bansos BPNT Tahap 2 Tahun 2025! Simak Prosedur Lengkapnya di Sini!
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- KTP terverifikasi di Disdukcapil
- Terdata di Data Tunggal Sosial Ekonomi
- Termasuk dari keluarga miskin dan kurang mampu
- Bukan pejabat pemerintah seperti, ASN, PNS/Pensiunan PNS, Anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Bansos BPNT 2025: Cek Jadwal dan Status Penerimanya di Sini
Bansos BPNT di tahun 2025 ini disalurkan setiap tiga bulan sekali dengan nominal sebesar Rp600.000 yang disalurkan secara bertahap dalam satu tahun.
Total bantuan yang diterima dalam satu tahun untuk setiap KPM yaitu sebesar Rp2.400.000.
Untuk mengetahui status KPM terdata atau tidak sebagai penerima bansos BPNT di tahun 2025 ini, silahkan cek langsung hanya pakai HP di laman kemensos.go.id.
Cara Cek Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025
- Kunjungi laman resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan alamat sesudi dengan data di KTP
- Masukkan nama lengkap sesuai data di KTP
- Terakhir, klik “Cari Data” untuk mengetahui status terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos
Penyaluran dari program bansos BPNT tahun 2025 dilakukan secara bertahap untuk setiap KPM yang sudah mendapatkan status Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D yang dapat dicek langsung melalui laman Kemensos.go.id.