Tagar Save Raja Ampat Menguat, Siapa Direksi dan Komisaris di PT Gag Nikel yang Jadi Sorotan?

Jumat 06 Jun 2025, 08:59 WIB
Penolakan terhadap aktivitas pertambangan nikel di kawasan Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat (Sumber: Instagram/@greenpeaceid)

Penolakan terhadap aktivitas pertambangan nikel di kawasan Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat (Sumber: Instagram/@greenpeaceid)

POSKOTA.CO.ID - Aksi penolakan terhadap aktivitas pertambangan nikel di kawasan Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat, makin menguat di media sosial.

Tagar Save Raja Ampat menjadi viral dengan banyaknya masyarakat ang menyoroti potensi kerusakan lingkungan di salah satu kawasan laut paling indah di dunia itu.

Tagar tersebut muncul sebagai bentuk kepedulian masyarakat atas keberlangsungan ekosistem laut Raja Ampat yang terancam oleh operasi tambang nikel.

Menanggapi polemik yang terjadi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan pemegang konsesi tambang nikel di Pulau Gag tersebut adalah PT Gag Nikel.

Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), salah satu BUMN sektor pertambangan mineral.

Baca Juga: JPPI Kecam Tindakan Represif Aparat kepada Pelajar Papua

"PT Gag Nikel itu milik Antam, BUMN. IUP produksinya keluar pada tahun 2017 dan mulai beroperasi pada 2018," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM.

Bahlil menegaskan bahwa, aktivitas PT Gag Nikel sempat dihentikan sementara karena diduga memberikan dampak negatif terhadap lingkungan Raja Ampat.

Ia juga menyatakan perusahaan tersebut sudah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebelum memulai kegiatan operasional.

PT Gag Nikel sendiri awalnya mengantongi izin pertambangan berbentuk Kontrak Karya (KK) yang diterbitkan sekitar tahun 1997-1998.

Pada masa itu, mayoritas saham perusahaan dikuasai oleh perusahaan asing yaitu Asia Pacific Nickel Pty. Ltd yang memiliki 75 persen saham, sementara PT Antam Tbk hanya memegang 25 persen.

Namun, pada tahun 2008, PT Antam Tbk mengakuisisi seluruh saham milik pihak asing, sehingga sejak saat itu PT Gag Nikel sepenuhnya menjadi milik negara melalui Antam.

Kontrak karya terakhir yang dikantongi oleh perusahaan bernomor 430.K/30/DJB/2017, berlaku sejak 30 November 2017 hingga 30 November 2047 atau selama 30 tahun.

Luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Gag Nikel sendiri mencapai 13.136 hektare.

Menurut data yang dilaporkan oleh perusahaan, hingga 31 Desember 2018, total cadangan nikel PT Gag Nikel mencapai 47,76 juta metrik ton basah (wmt).

Rinciannya adalah 39,54 juta wmt bijih nikel saprolit dan 8,22 juta wmt bijih nikel limonit.

Sementara itu, total sumber daya nikel yang dimiliki tercatat sebesar 314,44 juta wmt, terdiri dari 160,08 juta wmt saprolit dan 154,36 juta wmt limonit.

Pada tahun 2024, dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), perusahaan menargetkan produksi hingga 3 juta ton nikel.

Baca Juga: Viral, Seorang ASN di Papua Tendang Siswa yang Unjuk Rasa Tolak Makan Bergizi Gratis, Netizen: Siswa Lebih Berotak dari ASN!

Siapa Saja Direksi dan Komisaris PT Gag Nikel?

Di tengah sorotan publik dan dorongan transparansi terhadap korporasi pertambangan, perhatian publik turut tertuju pada struktur manajemen dan kepemimpinan PT Gag Nikel.

Berdasarkan informasi di situs resmi perusahaan, saat ini jajaran direksi dan dewan komisaris PT Gag Nikel terdiri dari:

Dewan Direksi

  • Arya Arditya Kurnia – Plt. Presiden Direktur merangkap Direktur Operasi
  • Aji Priyo Anggoro – Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Sumber Daya Manusia

Dewan Komisaris

  • Hermansyah – Presiden Komisaris
  • Lana Saria – Komisaris
  • Ahmad Fahrur Rozi – Komisaris
  • Saptono Adji – Komisaris

Dengan semakin menguatnya tagar #SaveRajaAmpat, publik menuntut akuntabilitas dari para pemangku kepentingan, termasuk perusahaan tambang dan pejabat pemerintah yang memberikan izin operasional.

Peran dan tanggung jawab direksi serta komisaris PT Gag Nikel juga berada di bawah sorotan tajam masyarakat terhadap kekayaan alam Raja Ampat, Papua.


Berita Terkait


News Update