Polisi Bekasi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Wilayah, Enam Orang Diciduk

Jumat 06 Jun 2025, 11:16 WIB
Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan enam tersangka pengedar jaringan narkoba lintas wilayah. Selain narkotika, polisi berhasil amankan uang hasil transaksi hingga perlengkapan produksi. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan enam tersangka pengedar jaringan narkoba lintas wilayah. Selain narkotika, polisi berhasil amankan uang hasil transaksi hingga perlengkapan produksi. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi membongkar jaringan pengedar narkoba lintas wilayah dalam operasi yang digelar sejak 22 Mei hingga 5 Juni 2025.

Enam tersangka ditangkap dari lima lokasi berbeda dengan barang bukti narkoba siap edar dan ribuan butir obat terlarang.

"Operasi ini berawal dari informasi warga yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Hasilnya, enam orang berhasil kami amankan di sejumlah lokasi dengan barang bukti yang cukup besar," kata Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Jerico Lavian.

Penggerebekan dilakukan di Tambun Selatan, Karang Bahagia, Tambun Utara, Tarumajaya, dan Babelan.

Polisi menyita sabu seberat 121,39 gram, tembakau sintetis (sinte) 40,80 gram, sinte 195,88 gram, liquid sinte 52,26 ml, serta 1.037 butir obat daftar G. Di Babelan, petugas juga menemukan sabu seberat 9,9 gram dan dua butir ekstasi.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, 14 Ribu Butir Ekstasi Disita

Barang bukti lain yang disita antara lain uang tunai Rp650 ribu hasil transaksi, tujuh ponsel, enam timbangan digital, serta peralatan produksi seperti tas, plastik klip, lakban, alat pemanas, mixer, dan sarung tangan.

Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MR, 37 tahun, warga Pangkal Lalang, Belitung; CA, 20 tahun, dan AJ, 19 tahun, warga Karang Bahagia; AH, 21 tahun, warga Tambun Selatan; ZM, 40 tahun, warga Aceh Utara; dan S, 48 tahun, warga Bekasi Selatan.

Para pelaku menggunakan modus “tempel” dan “mapping” dalam distribusi narkoba. Penjualan dilakukan melalui media sosial seperti Instagram dan WhatsApp. Sementara untuk obat daftar G, pelaku menjual secara bebas di kios tanpa izin resmi.

“Modus mereka makin canggih. Tapi kami juga terus meningkatkan kemampuan dan jaringan intelijen kami untuk membongkar pola distribusi semacam ini,” ujar Kompol Jerico.

Baca Juga: Baru 2 Bulan Edarkan Pil Koplo, AS Ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Serang

Keenam tersangka kini diamankan di Mapolres Metro Bekasi dan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Kesehatan terkait peredaran obat tanpa izin.

Polisi juga mengimbau masyarakat terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.

“Kami mengapresiasi peran aktif warga yang telah berkontribusi dengan memberikan informasi. Ini bentuk kepedulian bersama melawan narkoba,” tutup Jerico. (cr-3)


Berita Terkait


News Update