Keenam tersangka kini diamankan di Mapolres Metro Bekasi dan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Kesehatan terkait peredaran obat tanpa izin.
Polisi juga mengimbau masyarakat terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Kami mengapresiasi peran aktif warga yang telah berkontribusi dengan memberikan informasi. Ini bentuk kepedulian bersama melawan narkoba,” tutup Jerico. (cr-3)