KLH Temukan 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Terbukti Langgar Aturan Lingkungan, Ini Daftarnya!

Jumat 06 Jun 2025, 11:30 WIB
Tambang nikel di Raja Ampat rusak pulau kecil! KLH ungkap terdapat pelanggaran pada beberapa perusahaan. (Sumber: X/@uranushit)

Tambang nikel di Raja Ampat rusak pulau kecil! KLH ungkap terdapat pelanggaran pada beberapa perusahaan. (Sumber: X/@uranushit)

PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP)

  • Tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH saat beroperasi di Pulau Batang Pele.
  • Seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan paksa.

PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM)

  • Membuka tambang 5 hektare di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH (Pulau Kawe).
  • Menyebabkan sedimentasi pesisir dan berpotensi dikenai sanksi administratif serta gugatan perdata.

Evaluasi Izin dan Ancaman Pencabutan

KLH/BPLH sedang mengevaluasi Persetujuan Lingkungan PT ASP dan PT GN. Jika terbukti melanggar, izin mereka akan dicabut. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menegaskan:

"Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan," tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis 5 Juni 2025.

Baca Juga: Siapa Pemilik Tambang Nikel di Raja Ampat? Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Sebut Ada 5 IUP, Salah Satunya PT Gag Nikel

Dukungan Hukum dari Mahkamah Konstitusi

Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023 memperkuat larangan pertambangan di pesisir dan pulau kecil karena berisiko menyebabkan kerusakan permanen (irreversible). Pemerintah berkomitmen menindak tegas pelanggaran yang mengancam kelestarian lingkungan.

Apa Langkah Selanjutnya?

  • Pemulihan lingkungan oleh perusahaan terindikasi.
  • Sanksi administratif hingga pidana jika pelanggaran terus berlanjut.
  • Pengawasan ketat oleh KLH/BPLH untuk mencegah eksploitasi baru.

Dengan temuan ini, KLH/BPLH mengirim sinyal kuat bahwa aktivitas tambang di kawasan sensitif seperti Raja Ampat tak akan lagi ditoleransi.


Berita Terkait


News Update