PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP)
- Tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH saat beroperasi di Pulau Batang Pele.
- Seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan paksa.
PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM)
- Membuka tambang 5 hektare di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH (Pulau Kawe).
- Menyebabkan sedimentasi pesisir dan berpotensi dikenai sanksi administratif serta gugatan perdata.
Evaluasi Izin dan Ancaman Pencabutan
KLH/BPLH sedang mengevaluasi Persetujuan Lingkungan PT ASP dan PT GN. Jika terbukti melanggar, izin mereka akan dicabut. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menegaskan:
"Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan," tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis 5 Juni 2025.
Dukungan Hukum dari Mahkamah Konstitusi
Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023 memperkuat larangan pertambangan di pesisir dan pulau kecil karena berisiko menyebabkan kerusakan permanen (irreversible). Pemerintah berkomitmen menindak tegas pelanggaran yang mengancam kelestarian lingkungan.
Apa Langkah Selanjutnya?
- Pemulihan lingkungan oleh perusahaan terindikasi.
- Sanksi administratif hingga pidana jika pelanggaran terus berlanjut.
- Pengawasan ketat oleh KLH/BPLH untuk mencegah eksploitasi baru.
Dengan temuan ini, KLH/BPLH mengirim sinyal kuat bahwa aktivitas tambang di kawasan sensitif seperti Raja Ampat tak akan lagi ditoleransi.