POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, memberikan penjelasan terkait penggunaan iPad dan laptop selama berada di dalam kamar tahanan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu menyatakan kedua perangkat elektronik tersebut merupakan alat bantu penting dalam mempersiapkan pembelaan dirinya di persidangan.
Tom menegaskan bahwa iPad dan laptop digunakan untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) serta mempelajari berkas perkara yang menjeratnya.
Keberadaan kedua gawai tersebut dinilainya sebagai kebutuhan pokok selama proses persidangan berlangsung.
Baca Juga: Siapa Irjen Rudi Darmoko? Ini Profil Kandidat Calon Kapolri Pengganti Listyo Sigit
Alat Bantu Penyusunan Dokumen Pembelaan
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 2 Juni 2025, Tom Lembong menyatakan bahwa iPad dan laptop merupakan alat penting dalam mempersiapkan pembelaannya.
"Itu (iPad dan laptop) untuk menulis termasuk pledoi yang nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya," kata Tom.
Selain itu, ia menggunakan perangkat tersebut untuk mempelajari berkas perkara yang menjeratnya. Menurutnya, membaca dokumen digital jauh lebih efisien dibandingkan dengan tumpukan kertas.
"Kemudian untuk membaca berkas, kalau teman media pernah lihat berkas saya itu 1,5 meter tingginya, ribuan halaman, jadi daripada harus baca kertas bertumpuk-tumpuk kan lebih baik PDF-nya ditaruh di tablet, kita baca di tablet, lebih efisien," jelasnya.
Baca Juga: Korupsi Fantastis Rp9 Triliun di Kemendikbudristek Sudah Masuk Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
Keberatan atas Penyitaan Gadget
Tom mengaku bingung jika iPad dan laptopnya disita, karena menurutnya, kedua barang tersebut termasuk alat tulis dan tidak masuk dalam kategori benda terlarang di penjara.