"Saya juga masih sedikit bingung karena ketentuannya melarang benda tajam, kemudian korek api, jelas itu risiko kebakaran. Tapi laptop dan iPad kan alat tulis," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan wewenang jaksa penuntut umum (JPU) dalam melakukan penyitaan, mengingat proses penyidikan telah selesai.
"Kita keberatan karena wewenangnya enggak jelas, dasar hukumnya nggak jelas, yang punya wewenang untuk menyita itu kan penyidik, sementara tahap penyidikan sudah selesai," tegasnya.
"Penuntut tidak punya wewenang untuk menyita, kemudian dia minta hakim untuk menyita. Hakim bingung, atas dasar apa ya menyita, kan yang punya wewenang pejabat Rutan," sambung Tom.
Meski demikian, ia menyatakan akan menghormati keputusan majelis hakim dan otoritas terkait.
Baca Juga: Siapa Saja 4 Jenderal Purnawirawan TNI Pengusul Pemakzulan Gibran? Ini Profilnya
Dugaan Kerugian Negara Rp578 Miliar
Tom Lembong didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
Jaksa menuduh ia bertindak melawan hukum dengan menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Atas perbuatannya, Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait penggunaan teknologi dalam proses persidangan serta batasan wewenang penyitaan barang bukti di tengah proses hukum.