Ancaman Hukuman Christiano Tarigan, Pengemudi BMW yang Terlibat Kecelakaan Maut di Jalan Palagan

Minggu 01 Jun 2025, 14:57 WIB
Christiano Tarigan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan mobil BMW di Jalan Palagan, Sleman. (Sumber: Tribrata News)

Christiano Tarigan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan mobil BMW di Jalan Palagan, Sleman. (Sumber: Tribrata News)

Insiden kecelakaan ini berbuntut panjang, lantaran baru terungkap bahwa plat nomor BMW milik Chritiano ternyata dirubah secara sengaja.

Semula plat nomor BMW itu adalah F 1260, tetapi kemudian berubah menjadi B 1442 NAC. Rupanya ada seseorang yang dengan sengaja mengganti untuk mengaburkan barang bukti.

“Penggantian plat nomor kendaraan pada saat barang bukti diamankan, ada orang tanpa sepengetahuan polisi mengganti plat nomor tersebut. Telah dilakukan pemeriksaan pada orang tersebut untuk pendalaman,” ungkap Edy.

Baca Juga: Christiano Pengarapenta Dinonaktifkan UGM, Bukan Dropout? Ini Status Asli Pengemudi BMW yang Tewaskan Argo Ericko

Sosok yang sengaja mengganti plat nomor tersebut ialah IV. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata IV merupakan karyawan perusahaan swasta yang menerima perintah dari dua atasannya, WI dan NR untuk melakukan hal tersebut.

“Pelaku tidak bertindak sendiri. Dia disuruh oleh dua atasannya,” tegas Edy.

Edy pun mengungkapkan ketiga orang yang terlibat dalam penggantian plat nomor ini merupakan kerabat dari Christiano Tarigan dan sedang diselidiki lebih lanjut.

Meski status ketiga orang tersebut masih menjadi saksi, namun diduga kuat dari hasil pemeriksaan ke arah menjadi tersangka.

Baca Juga: Apakah Marshanda Putri Zunanto Pacar Christiano Tarigan? Publik Soroti Hubungan Keduanya Usai Insiden Kecelakaan Mobil BMW di Jalan Palagan

Christiano dijerat Pasal 310 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Edy pun menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesiona tanpa pengaruh dari pihak mana pun.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam penanganan perkara apa pun. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan proses penetapan tersangka tidak akan dipengaruhi oleh pihak mana pun,” pungkasnya.


Berita Terkait


News Update