Ancaman Hukuman Christiano Tarigan, Pengemudi BMW yang Terlibat Kecelakaan Maut di Jalan Palagan

Minggu 01 Jun 2025, 14:57 WIB
Christiano Tarigan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan mobil BMW di Jalan Palagan, Sleman. (Sumber: Tribrata News)

Christiano Tarigan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan mobil BMW di Jalan Palagan, Sleman. (Sumber: Tribrata News)

SLEMAN, POSKOTA.CO.ID - Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak Argo Ericko Achfandi mahasiswa Fakultas Hukum.

Dalam insiden tersebut, Argo menjadi korban dan meninggal dunia. Atas kejadian tersebut Christiano Tarigan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Peristiwa kecelakaan ini terjadi pada 24 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB dini hari di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman.

Kecelakaan melibatkan mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano dan menabrak kendaraan motor Argo Ericko.

Baca Juga: Terungkap! Plat Nomor BMW Christiano Tarigan Diganti, Siapa Saja yang Terlibat dalam Pengaburan Barang Bukti?

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan kejadian bermula saat Argo yang mengendarai motor melaju dari arah selatan ke utara di lajur kiri.

Argo diduga bermaksud untuk putar balik ke arah selatan. Bersamaan dengan itu di lajur kanan melaju mobil BMW. Karena jarak sudah dekat, pengemudi mobil tidak bisa menguasai laju kendaraannya dan menabrak motor Argo hingga terpental.

Selanjutnya mobil oleng ke arah kanan dan menabrak mobil lainnya di tepi jalan sebelah timur.

“Petugas kami langsung mendatangi lokasi kejadian begitu menerima laporan dari masyarakat. Selain melakukan pengamanan dan evakuasi korban, kami juga langsung menggelar olah TKP serta meminta keterangan sejumlah saksi,” kata Edy dikutip dari laman Tribrata News pada Minggu, 1 Juni 2025.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Argo Ericko, Christiano Pengarapenta Terancam 6 Tahun Penjara, Isu Suap 1 Miliar dan Peran Ayahnya Jadi Sorotan

Korban meninggal dunia dilarikan ke RS Bhayangkara dan kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan sebagai barang bukti untuk penyelidikan.

Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu

Christiano Tarigan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut di Jalan Palagan. Terungkap plat nomor sengaja diganti. (Sumber: Tribrata News)

Berita Terkait


News Update