SLEMAN, POSKOTA.CO.ID - Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak Argo Ericko Achfandi mahasiswa Fakultas Hukum.
Dalam insiden tersebut, Argo menjadi korban dan meninggal dunia. Atas kejadian tersebut Christiano Tarigan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Peristiwa kecelakaan ini terjadi pada 24 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB dini hari di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman.
Kecelakaan melibatkan mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano dan menabrak kendaraan motor Argo Ericko.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan kejadian bermula saat Argo yang mengendarai motor melaju dari arah selatan ke utara di lajur kiri.
Argo diduga bermaksud untuk putar balik ke arah selatan. Bersamaan dengan itu di lajur kanan melaju mobil BMW. Karena jarak sudah dekat, pengemudi mobil tidak bisa menguasai laju kendaraannya dan menabrak motor Argo hingga terpental.
Selanjutnya mobil oleng ke arah kanan dan menabrak mobil lainnya di tepi jalan sebelah timur.
“Petugas kami langsung mendatangi lokasi kejadian begitu menerima laporan dari masyarakat. Selain melakukan pengamanan dan evakuasi korban, kami juga langsung menggelar olah TKP serta meminta keterangan sejumlah saksi,” kata Edy dikutip dari laman Tribrata News pada Minggu, 1 Juni 2025.
Korban meninggal dunia dilarikan ke RS Bhayangkara dan kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan sebagai barang bukti untuk penyelidikan.
Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu
