POSKOTA.CO.ID - Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Christiano Tarigan, menimbulkan pertanyaan publik, bukan hanya soal proses hukum, melainkan juga tentang status akademik pelaku yang dinonaktifkan oleh pihak kampus.
Christiano Tarigan menjadi tersangka setelah menabrak mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Eriko Achfandi (19), hingga tewas.
Menyusul penetapan tersangka dan penahanannya oleh Polresta Sleman pada 28 Mei 2025, pihak UGM menyatakan bahwa status Christiano sebagai mahasiswa kini dinonaktifkan.
Hal ini memicu perdebatan publik mengenai makna dan konsekuensi dari status nonaktif dibanding dropout (DO).
Baca Juga: Viral Live TikTok Jahit Pasien Caesar, RS PKU Mojoagung Pecat Dua Nakes Tanpa Hormat
Mahasiswa dengan status nonaktif masih terdaftar sebagai bagian dari komunitas akademik universitas, tetapi untuk sementara waktu tidak mengikuti kegiatan perkuliahan.
Alasan umum nonaktif meliputi cuti akademik, masalah kesehatan, urusan keluarga, hingga perkara hukum.
Selama periode ini, mahasiswa tidak memiliki akses terhadap kegiatan akademik, namun memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali statusnya sesuai prosedur kampus.
Dengan kata lain, status nonaktif bersifat sementara dan reversible (dapat dikembalikan), asalkan mahasiswa memenuhi syarat administratif dan substansial.
Baca Juga: Gubernur Banten Respons Permintaan Relokasi Korban Banjir Bandang Lebak
Misalnya seperti membayar uang kuliah, mengurus surat permohonan, atau menyelesaikan proses hukum yang membelenggu.