Selain melaporkan pinjol ilegal ke pihak OJK, masyarakat juga dapat melaporkan ancaman pinjol ilegal ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) atau yang saat ini disebut Komoditi.
Kamu bisa langsung mengirimkan aduan terkait adanya penyebaran data pribadi di media sosial ke email [email protected]. Aduan itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh satgas PAKI, Google dan Apple.
7. Lapor ke Polisi
Jika belum cukup, kamu juga dapat membuat laporan ke pihak kepolisian apabila menjadi korban ancaman teror atau penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal.
Kamu bisa melaporkan tindakan tersebut ke laman patrol siber dengan melampirkan kronologi dan bukti kejahatan siber yang kamu alami.
Disclaimer: artikel ini tidak mengajak siapapun untuk menggunakan aplikasi pinjol ilegal. Artikel ini hanya memberikan informasi mengenai cara mengatasi pinjol ilegal yang kerap menyebar data pribadi debitur.
Masyarakat diimbau untuk menghindari kredit macet atau gagal bayar (galbay) pinjol untuk menghindari risiko di masa mendatang, termasuk penyebarluasan data pribadi.