Ketahui 7 Cara Menghentikan Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi Masyarakat

Sabtu 31 Mei 2025, 11:59 WIB
Ilustrasi pinjol ancam sebar data pengguna. (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

Ilustrasi pinjol ancam sebar data pengguna. (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Easycash, berikut ini sejumlah cara yang bisa dilakukan debitur untuk mencegah pinjol ilegal sebar data pribadi.

1. Lunasi utang

Hal pertama yang harus dilakukan untuk menghentikan pinjol ilegal menyebar data pribadi nasabah, yakni dengan cara melunasi utang yang ada.

Seperti yang dijelaskan diatas, ancaman penyebaran data pribadi terjadi karena debitur memiliki kredit macet atau galbay pinjol yang membuat pihak fintech lending melakukan ancaman agar debitur mau membayar utang yang dimiliki.

2. Buat kesepakatan

Apabila saat ini kamu masih belum mampu melunasi utang, sebaiknya jangan membiarkanny abegitu saja hingga terjadi galbay.

Lebih baik, kamu komunikasikan langsung dengan pihak pinjol dan lakukan restrukturisasi pinjaman atau bernegosiasi untuk mendapatkan keringanan dalam mencicil utang.

Ini bisa menunjukkan itikad baikmu untuk melunasi utang dengan cara mencicil atau meminta waktu tambahan sehingga pihak pinjol tidak akan memberimu ancam agar bisa membayar tagihan.

3. Jangan berikan akses kontak telepon

Ketika kamu mengunduh aplikasi pinjol ilegal ke Hp mu, maka pastikan untuk tidak memberikan izin ke akses kontak maupun WhatsApp.

Umumnya, aplikasi pinjol legal atau pindar yang berizin OJK hanya mengambil informasi yang diakses dari Camilan (Camera-microphone-locatioj) pengguna.

4 Hapus aplikasi pinjol ilegal

Saat data pribadi disalahgunakan, korban bisa menghapus data dan cache aplikasi. Cara ini bisa menghilangkan virus malware untuk mencuri data dari ponsel mu.

Pastikan juga untuk selalu memperbarui software dalam ponsel. Dengan begitu, kamu bisa terhindar dari pencurian data yang kerap digunakan pinjol ilegal.

5. Lapor ke OJK

Cara terakhir yang dapat dilakukan debitur apabila kamu dapat ancaman penyebaran data apribadi oleh pinjol ilegal, maka kamu bisa melaporkanny ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kamu dapat mengirim surel ke satgas Waspada Investasi OJK di [email protected]. Jangan ragu untuk menghubungi layanan kontak 157 atau Whatsapp di 081-157-157-157.

6. Laporkan ke Kominfo


Berita Terkait


News Update