Ketahui 7 Cara Menghentikan Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi Masyarakat

Sabtu 31 Mei 2025, 11:59 WIB
Ilustrasi pinjol ancam sebar data pengguna. (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

Ilustrasi pinjol ancam sebar data pengguna. (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah selalu mengimbau masyarakat untuk menghindari dan jangan sampai terjerat dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Hal ini bukan tanpa sebab. Pasalnya, ada banyak sekali dampak buruk yang akan menimpa masyarakat kalau sampai meminjam dana di pinjol ilegal.

Persoalan ini akan semakin berbahaya kalau masyarakat samapi tidak bisa melunasi utang pinjaman atau mengalami kredit macet.

Baca Juga: Jangan Panik! Ini Solusi Mengatasi Galbay Pinjol Legal dengan Aman dan Cepat

Kredit macet atau yang biasa dikenal dengan istilah gagal bayar (galbay) pinjol adalah kondisi ketika seseorang tidak mampu membayar tagihan yang dipinjam di layanan fintech lending.

Ada banyak sekali risiko galbay pinjol yang menghantui masyarakat, termasuk ancaman penyebaran data pribadi oleh pihak pinjol.

Perlu diketahui masyarakat, ketika mengunduh dan menggunakan aplikasi pinjol ilegal, maka pihak pinjol tersebut bisa menyadap dan mencuri data-data pribadi masyarakat.

Tanpa disadari dan diketahui debitur, data pribadi miliknya bocor dan berhasil diketahui pinjhal pinjol. Mereka kemudian akan menggunakan data ini untuk mengancam debitur yang galbay.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Pinjol Legal Resmi OJK, Pengajuan Cepat dan Mudah Cair

Sudah ada banyak kasus di mana pinjol ilegal mengancam akan menyebarkan data pribadi korban ke media sosial untuk mempermalukan debitur.

Oleh karena itu, masyarakat harus mengetahui bagaimana cara terhindar dari ancaman penyebaran data pribadi oleh pinjol.

Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pengguna

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Easycash, berikut ini sejumlah cara yang bisa dilakukan debitur untuk mencegah pinjol ilegal sebar data pribadi.

1. Lunasi utang

Hal pertama yang harus dilakukan untuk menghentikan pinjol ilegal menyebar data pribadi nasabah, yakni dengan cara melunasi utang yang ada.

Seperti yang dijelaskan diatas, ancaman penyebaran data pribadi terjadi karena debitur memiliki kredit macet atau galbay pinjol yang membuat pihak fintech lending melakukan ancaman agar debitur mau membayar utang yang dimiliki.

2. Buat kesepakatan

Apabila saat ini kamu masih belum mampu melunasi utang, sebaiknya jangan membiarkanny abegitu saja hingga terjadi galbay.

Lebih baik, kamu komunikasikan langsung dengan pihak pinjol dan lakukan restrukturisasi pinjaman atau bernegosiasi untuk mendapatkan keringanan dalam mencicil utang.

Ini bisa menunjukkan itikad baikmu untuk melunasi utang dengan cara mencicil atau meminta waktu tambahan sehingga pihak pinjol tidak akan memberimu ancam agar bisa membayar tagihan.

3. Jangan berikan akses kontak telepon

Ketika kamu mengunduh aplikasi pinjol ilegal ke Hp mu, maka pastikan untuk tidak memberikan izin ke akses kontak maupun WhatsApp.

Umumnya, aplikasi pinjol legal atau pindar yang berizin OJK hanya mengambil informasi yang diakses dari Camilan (Camera-microphone-locatioj) pengguna.

4 Hapus aplikasi pinjol ilegal

Saat data pribadi disalahgunakan, korban bisa menghapus data dan cache aplikasi. Cara ini bisa menghilangkan virus malware untuk mencuri data dari ponsel mu.

Pastikan juga untuk selalu memperbarui software dalam ponsel. Dengan begitu, kamu bisa terhindar dari pencurian data yang kerap digunakan pinjol ilegal.

5. Lapor ke OJK

Cara terakhir yang dapat dilakukan debitur apabila kamu dapat ancaman penyebaran data apribadi oleh pinjol ilegal, maka kamu bisa melaporkanny ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kamu dapat mengirim surel ke satgas Waspada Investasi OJK di [email protected]. Jangan ragu untuk menghubungi layanan kontak 157 atau Whatsapp di 081-157-157-157.

6. Laporkan ke Kominfo

Selain melaporkan pinjol ilegal ke pihak OJK, masyarakat juga dapat melaporkan ancaman pinjol ilegal ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) atau yang saat ini disebut Komoditi.

Kamu bisa langsung mengirimkan aduan terkait adanya penyebaran data pribadi di media sosial ke email [email protected]. Aduan itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh satgas PAKI, Google dan Apple.

7. Lapor ke Polisi

Jika belum cukup, kamu juga dapat membuat laporan ke pihak kepolisian apabila menjadi korban ancaman teror atau penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal.

Kamu bisa melaporkan tindakan tersebut ke laman patrol siber dengan melampirkan kronologi dan bukti kejahatan siber yang kamu alami.

Disclaimer: artikel ini tidak mengajak siapapun untuk menggunakan aplikasi pinjol ilegal. Artikel ini hanya memberikan informasi mengenai cara mengatasi pinjol ilegal yang kerap menyebar data pribadi debitur.

Masyarakat diimbau untuk menghindari kredit macet atau gagal bayar (galbay) pinjol untuk menghindari risiko di masa mendatang, termasuk penyebarluasan data pribadi.


Berita Terkait


News Update