POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya kebutuhan finansial mendesak, banyak masyarakat mencari solusi cepat melalui layanan pinjaman berbasis online.
Sayangnya, tidak semua pinjaman online yang ditawarkan bersifat legal dan aman.
Oleh karena itu, penting untuk memahami perbedaan antara pinjaman online ilegal sering disebut sebagai pinjol ilegal dan pinjaman darurat legal (Pindar legal) yang telah terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol ilegal merupakan layanan pinjaman berbasis aplikasi atau website yang tidak memiliki izin operasional dari OJK.
Baca Juga: Hutang Pinjol Ilegal Bisa Lunas Pakai Cara Ini Sekarang!
Sebaliknya, Pindar legal merupakan pinjaman darurat berbasis online yang status hukumnya jelas, berada dalam pengawasan regulator, dan mengikuti ketentuan perlindungan konsumen.
Mengapa Masyarakat Perlu Tahu Perbedaannya?
Banyak masyarakat masih tertipu oleh tampilan profesional dari pinjol ilegal yang kerap muncul melalui SMS, WhatsApp, maupun media sosial.
Tawaran bunga rendah dan pencairan cepat seringkali menjadi daya tarik, namun di balik itu tersembunyi risiko besar seperti bunga mencekik, intimidasi saat penagihan, serta penyalahgunaan data pribadi.
Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman secara online wajib mengetahui perbedaan utama antara pinjol ilegal dan Pindar legal.
Baca Juga: Ketahui Bagaimana KTP Anda Digunakan oleh Pinjol dan Cara Mereka Mengamankan Data Pribadi
Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal
Berikut beberapa karakteristik umum pinjol ilegal yang harus diwaspadai:
- Tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK.
- Tidak memiliki alamat kantor yang jelas atau identitas pengurus yang dapat diverifikasi.
- Proses pengajuan pinjaman sangat mudah dan instan tanpa verifikasi ketat.
- Menawarkan pinjaman melalui jalur komunikasi pribadi seperti SMS, WA, atau DM media sosial.
- Aplikasi meminta akses penuh ke data pribadi di ponsel: kontak, galeri, histori telepon, dan lainnya.
- Bunga dan denda pinjaman sangat tinggi, tanpa informasi transparan.
- Menggunakan ancaman, pelecehan, atau pencemaran nama baik dalam proses penagihan.