Mereka tidak berkewajiban untuk menerima tekanan atau bahkan hanya sekadar menjawab pertanyaan yang menyudutkan. Penolakan komunikasi ini dijamin secara hukum sebagai hak pribadi.
3. Blokir Nomor yang Mengganggu
Jika gangguan terus berlanjut, langkah teknis seperti memblokir nomor yang bersangkutan bisa menjadi solusi efektif.
Ini penting untuk menjaga kesehatan mental dan privasi kontak darurat. Pastikan pihak penagih diarahkan langsung ke peminjam yang sah.
4. Laporkan kepada OJK dan Lembaga Terkait
Jika teror semakin mengganggu, kontak darurat atau debitur bisa melaporkan kejadian tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kominfo, atau Satgas Waspada Investasi.
Beberapa aplikasi pinjol ilegal bahkan telah ditutup berkat laporan masyarakat.