POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi menerbitkan aturan baru yang memperkuat regulasi terkait pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya bagi mereka yang bekerja secara paruh waktu.
Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, tercantum sebanyak 11 alasan sah untuk memberhentikan PPPK paruh waktu.
Jumlah ini lebih banyak dibandingkan dengan PPPK penuh waktu yang hanya memiliki sembilan alasan pemutusan hubungan kerja.
Menteri PANRB, Rini Widyantini menegaskan bahwa aturan ini bukan bentuk pemangkasan tenaga kerja, melainkan bagian dari pembenahan struktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: Mulai Awal Juni 2025 PPPK Resmi Terima Gaji ke-13, Cek Tanggal dan Besaran Nominalnya
"Kami ingin memastikan bahwa setiap pegawai yang direkrut negara benar-benar berkontribusi. Sistem ini memberi ruang evaluasi berkala, bukan untuk menakut-nakuti, tapi mendorong profesionalisme," keterangan Rini dikutip pada Kamis, 29 Mei 2025.
Ia menyebutkan PPPK paruh waktu tetap dibutuhkan, utamanya di sektor-sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
"Status paruh waktu bukan berarti setengah-setengah dalam bekerja. Kami justru mendorong mereka menunjukkan bahwa mereka layak naik kelas," ungkapnya.
Rini juga menjelaskan bahwa kebijakan ini membuka peluang bagi PPPK paruh waktu yang berprestasi untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, selama memenuhi standar kinerja yang ditetapkan.
Baca Juga: Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Diundur!, Ini Link dan Cara Cek Resminya
Pemerintah juga menjamin bahwa evaluasi akan dilakukan secara objektif dan berkala, bahkan dengan melibatkan pengawasan independen dari pemerintah daerah.