KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) terus berkembang.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini mengambil langkah proaktif dengan memberikan perlindungan kepada para korban tanpa menunggu pengajuan permohonan resmi.
"LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital,” Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam keterangannya, 19 April 2026.
Menurut Susilaningtias, langkah tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang memungkinkan LPSK bertindak cepat dalam situasi tertentu.
Ia menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal kasus ini. Tidak hanya menyampaikan pernyataan, LPSK juga telah bergerak langsung ke lapangan.
"Pada 15 hingga 16 April 2026, tim melakukan penelaahan dengan menemui berbagai pihak di lingkungan FH UI, mulai dari dekanat, Satgas PPKS UI, perwakilan mahasiswa, hingga kuasa hukum korban," jelas Susilaningtias.
Sejauh ini, kata Susilaningtias, sekitar 20 korban telah menunjuk kuasa hukum. Namun, di balik itu, muncul kekhawatiran terkait potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas di ruang digital.
Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi keberanian korban dalam menempuh jalur hukum.
Baca Juga: 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan Verbal di Grup Chat, Ini Kronologinya
“Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas," tegas Susilaningtias.
