POSKOTA.CO.ID - Sebagai debitur, Anda dilindungi oleh hukum dari tindakan penagihan yang tidak sesuai.
Di Indonesia, penagihan utang diatur oleh peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Debt collector tidak diperbolehkan menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang merendahkan martabat Anda.
Mereka juga harus mematuhi kode etik penagihan, seperti hanya menghubungi pada waktu yang wajar (biasanya pukul 08.00–20.00) dan tidak boleh menyebarkan informasi utang Anda kepada pihak ketiga.
Baca Juga: Ketahui Aturan Resmi! Debt Collector Pinjol Tidak Boleh Menyita Barang, Ini Penjelasannya
Menjaga Ketanggapan dan Ketenangan
Saat debt collector mendatangi Anda, emosi sering kali sulit dikendalikan, terutama jika mereka menggunakan kata-kata kasar atau ancaman.
Namun, menjaga ketenangan adalah kunci. Hindari bersikap konfrontatif atau emosional, karena hal ini dapat memperburuk situasi.
Jika memungkinkan, ajak seseorang untuk menjadi saksi selama interaksi. Kehadiran orang lain dapat membuat debt collector lebih berhati-hati dalam bertindak.
Selain itu, pastikan Anda tidak memberikan informasi pribadi tambahan yang tidak relevan dengan utang, seperti data keluarga atau pekerjaan, kecuali diminta secara resmi oleh pihak berwenang.

Meminta Bukti Utang Secara Resmi
Salah satu langkah penting adalah meminta debt collector menunjukkan bukti utang secara tertulis.
Dokumen ini harus mencakup rincian utang, seperti jumlah pokok, bunga, denda, dan nama kreditur asli.