Banyak Korban Terjebak! Ini 3 Modus Licik Pinjol Ilegal yang Jarang Diketahui

Jumat 30 Mei 2025, 09:43 WIB
3 trik licik yang sering digunakan pinjol ilegal untuk menjerat korban. (Sumber: Vida)

3 trik licik yang sering digunakan pinjol ilegal untuk menjerat korban. (Sumber: Vida)

POSKOTA.CO.ID - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia kian mengkhawatirkan. Banyak masyarakat yang terjerat karena tergiur proses pencairan dana yang cepat dan mudah.

Namun, di balik kemudahan itu, tersembunyi berbagai trik licik yang digunakan oleh pinjol ilegal untuk menjebak korban dan menguras keuangan mereka.

Banyak kasus pinjol ilegal yang berujung pada pelecehan privasi, penyebaran data pribadi, hingga ancaman yang mengganggu kehidupan korban.

Untuk itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengenali modus yang biasa digunakan oleh pinjol ilegal. Dengan mengetahui trik-trik licik yang mereka terapkan, Anda bisa lebih waspada dan terhindar dari jebakan yang merugikan

Agar tidak menjadi korban selanjutnya, penting untuk mengenali tiga modus utama yang sering digunakan pinjol ilegal. Simak penjelasannya berikut ini!

Baca Juga: Data Pribadi Anda Tersangkut di Pinjol Ilegal, Begini Cara Hapusnya!

3 Modus Penipuan Pinjol Ilegal 

1. Aplikasi Pinjaman Fiktif

Modus ini sering kali melibatkan aplikasi atau situs web yang mengaku sebagai penyedia pinjaman online. Mereka menawarkan pinjaman dengan syarat yang sangat mudah dan proses yang cepat.

Setelah calon korban tertarik, pelaku akan meminta sejumlah uang sebagai biaya administrasi, namun pinjaman yang dijanjikan tidak pernah cair. Para penipu kemudian menghilang setelah mendapatkan uang tersebut.

Untuk dapat menghindari penipuan ini, pastikan Anda hanya menggunakan aplikasi pinjol atau situs resmi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Penipuan Data Pribadi

Modus lain yang kerap digunakan oleh para oknum dari aplikasi pinjol ilegal adalah penipuan dengan cara mencuri data pribadi korban.

Para pelaku akan meminta calon peminjam untuk mengisi formulir dengan informasi pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, alamat rumah, dan nomor rekening bank.


Berita Terkait


News Update