Simak! Ternyata Begini Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal

Kamis 29 Mei 2025, 21:10 WIB
Simak! Ternyata Begini Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal (Sumber: Pinterest)

Simak! Ternyata Begini Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal (Sumber: Pinterest)

Baca Juga: 5 Daftar Pinjol Legal OJK dan Terpecaya 2025, Cek Daftarnya di Sini!

Marak di internet pinjol ilegal yang masih bertebaran. Tak jarang mereka menawarkan via SMS maupun WhatsApp.

Hal tersebut membuat masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang darurat. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya.

Jangan sampai terjerumus pinjol ilegal, sebab masih banyak Pindar legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.

Bahaya pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.

Simak! Ternyata Begini Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal. (Sumber: Pinterest)

Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:

  • Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
  • Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
  • Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call
  • Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
  • Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
  • Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  • Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosia

Bagi kamu yang akan menggunakan Pindar, usahakan untuk memilih pinjaman yang legal serta terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Sebab, apabila kamu memilih pinjol ilegal, bisa beresiko membahayakan data pribadimu.

Saat ini, Pinjol ilegal tengah bertebaran. Untuk itu, wajib untuk mengetahui apa saja ciri-ciri Pindar legal dan resmi berizin OJK.

Hal tersebut demi menjaga keamanan data pribadi agar tidak terjerumus ke pinjol ilegal. Berikut simak ciri-ciri pinjol legal yang aman dan resmi:

1. Memiliki legalitas dan izin resmi OJK

Pindar legal tentunya memiliki izin resmi dari OJK. Selain itu, pinjol resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Baca Juga: Cara Ajukan Pinjaman Tunai SPinjam di Shopee, Pinjol Tanpa Jaminan Cepat Cair

2. Memiliki website dan aplikasi resmi


Berita Terkait


News Update