OJK Tegaskan Pentingnya Memilih Pinjaman Online Berizin untuk Lindungi Konsumen

Kamis 29 Mei 2025, 13:44 WIB
OJK ingatkan masyarakat gunakan pinjaman online resmi yang terdaftar agar aman. Cek status pinjol di situs OJK untuk hindari risiko bunga tinggi dan penagihan tidak etis. (Sumber: Dok/OJK)

OJK ingatkan masyarakat gunakan pinjaman online resmi yang terdaftar agar aman. Cek status pinjol di situs OJK untuk hindari risiko bunga tinggi dan penagihan tidak etis. (Sumber: Dok/OJK)

POSKOTA.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) dengan hanya memilih penyelenggara yang resmi terdaftar dan berizin.

Hingga saat ini, OJK memantau sekitar 97 penyelenggara fintech lending yang telah memenuhi standar keamanan dan regulasi, guna memastikan konsumen terhindar dari risiko kerugian.

Kepala OJK menegaskan, penggunaan pinjol ilegal sangat berbahaya karena sering kali menawarkan suku bunga yang tidak transparan dan menggunakan cara penagihan yang tidak etis.

Baca Juga: Butuh Dana Kilat Bebas Riba? Ini 7 Pindar Syariah Resmi OJK yang Wajib Kamu Tahu!

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan status legalitas pinjol melalui laman resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.

Beberapa platform pinjaman online resmi yang diawasi OJK dan dapat menjadi pilihan aman, antara lain: Danamas, Amartha, Dompet Kilat, Boost, Toko Modal, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, dan Finmas.

Masing-masing platform ini menawarkan berbagai keunggulan seperti proses pengajuan yang mudah, bunga kompetitif, serta fitur pinjaman tanpa jaminan yang sesuai kebutuhan nasabah.

Misalnya, Danamas berfokus pada pendanaan untuk UMKM dengan proses cepat dan bunga rendah, sementara Amartha menonjolkan pemberdayaan perempuan di pedesaan dengan pendampingan finansial.

Baca Juga: Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol yang Bertindak Tidak Sesuai Aturan OJK

Dompet Kilat dan Kredit Pintar memberikan kemudahan pencairan dana tanpa agunan, cocok bagi mereka yang butuh pinjaman instan.

Untuk memeriksa apakah suatu penyelenggara pinjaman online terdaftar resmi, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id.


Berita Terkait


News Update