Jika menemukan layanan pinjol yang tidak terdaftar, masyarakat disarankan untuk tidak melanjutkan pengajuan dan segera melaporkannya ke OJK.
OJK juga mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian saat menggunakan layanan pinjaman online.
Memahami syarat dan ketentuan pinjaman secara detail sangat dianjurkan agar tidak terjebak dalam masalah finansial.
Edukasi berkelanjutan dari OJK bertujuan memberikan perlindungan maksimal sekaligus mendukung inklusi keuangan yang sehat di Indonesia.