POSKOTA.CO.ID - Banyak pertanyaan mengenai berapa lama sebenarnya data Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) bisa kembali pulih setelah mengalami gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol).
Spekulasi terkait pemutihan data SLIK OJK atau BI Checking ini banyak beredar bahkan ada yang menyebutkan dalam kurun waktu dua tahun data tersebut kembali bersih dari catatan utang.
Namun sayangnya, tidak ada jawaban mutlak karena ada dua skenario yang berbeda sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Fintech.ID. Skenario tersebut, meliputi:
Baca Juga: Benarkah Reset HP Bisa Mencegah Pelacakan Lokasi oleh Pinjol Ilegal? Ini Faktanya
Tanggungan Sudah Diselesaikan
SLIK OJK akan mencatat status kredit kamu. Jika seluruh utang telah dibayar dan tidak ada tunggakan, maka informasi negatif akan diperbarui dan seiring waktu dapat membaik.
Namun, data riwayat keterlambatan tetap terekam hingga beberapa tahun, tergantung kebijakan lembaga keuangan yang melaporkannya.
Pinjol Melakukan Pemutihan atau Write-Off
Ada kasus di mana data kredit seseorang tiba-tiba hilang atau bersih meski belum melakukan pembayaran.
Biasanya hal ini terjadi jika pihak pinjol atau lembaga keuangan melakukan write-off atau pemutihan, dan mereka secara internal mencatat utang tersebut sebagai lunas.
Baca Juga: Apakah Benar Galbay Pinjol di Atas Rp10 Juta Bisa Dipenjara? Begini Faktanya
Maka, data itu dilaporkan ke SLIK OJK dengan status “diselesaikan”, meskipun tidak dibayar secara penuh.
Lantas Apakah Data Buruk SLIK OJK atau BI Checking Bisa Hilang Otomatis?
Secara teknis, tidak. Data di SLIK OJK tidak akan hilang begitu saja tanpa ada pembaruan dari pihak pelapor, dalam hal ini fintech pinjol atau lembaga keuangan terkait.