Waspada! Tidak Bayar Pinjol dan SLIK OJK Bisa Bersih Otomatis? Begini Faktanya

Kamis 29 Mei 2025, 08:54 WIB
Ilustrasi pinjaman online. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi pinjaman online. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID – Banyak masyarakat bertanya-tanya, apakah mungkin riwayat kredit buruk di SLIK OJK (dulu dikenal sebagai BI Checking) bisa bersih, terutama setelah mengalami gagal bayar di aplikasi pinjaman online?

Menjawab hal ini, edukator keuangan dan pengamat fintech, Hendra Setyo, memberikan penjelasan yang realistis.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Baca Juga: Cicil Utang Pinjol Malah Diteror? Ini Penjelasan dan Solusinya

Gagal Bayar di Pinjol Legal Masuk SLIK OJK, yang Ilegal Tidak

Menurut Hendra Setyo, yang perlu dipahami pertama kali adalah bahwa SLIK OJK hanya mencatat riwayat pinjaman dari lembaga keuangan resmi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Jadi, jika seseorang gagal bayar di pinjol legal, maka catatan kreditnya akan muncul dalam SLIK OJK.

Namun, jika pinjaman berasal dari aplikasi ilegal, tidak ada catatan apapun yang masuk ke SLIK.

"Ketika kita gagal bayar di aplikasi pinjaman online yang legal, itu akan tercatat di SLIK OJK. Tapi kalau yang ilegal, ya enggak ada SLIK OJK-nya," jelas Hendra dalam kanal YouTube Solusi Keuangan, dikutip oleh Poskota pada Kamis, 29 Mei 2025.

Baca Juga: Solusi Ampuh! Inilah Rahasia Tetap Tenang dan Nyaman Saat Terjebak Utang Pinjol

Tidak Ada Solusi Instan untuk Masalah Pinjol

Hendra mengingatkan bahwa masalah utang di pinjaman online tidak bisa diselesaikan secara instan.

Banyak modus penipuan yang menjanjikan penyelesaian cepat dalam hitungan hari, namun hal itu justru membodohi korban.


Berita Terkait


News Update