POSKOTA.CO.ID - Pinjaman daring (pindar) berbasis syariah semakin diminati karena sesuai dengan prinsip Islam yang melarang riba atau bunga dalam transaksi keuangan.
Selain memberikan rasa tenang secara spiritual, pindar syariah juga memberikan perlindungan hukum karena telah mendapatkan izin dan pengawasan dari OJK.
Keberadaan pindar syariah ini menjadi jawaban bagi para pelaku usaha maupun individu yang membutuhkan dana cepat tanpa melanggar aturan agama.
Namun, tidak semua pinjaman daring yang mengklaim syariah benar-benar memenuhi standar tersebut, sehingga penting untuk memilih platform yang resmi dan terpercaya.
Dalam artikel ini, kami akan membahas tujuh platform pinjaman daring syariah yang telah resmi mendapat izin dari OJK dan menawarkan layanan bebas riba.
Berikut adalah 7 aplikasi pinjaman daring syariah resmi OJK yang aman, terpercaya, dan tentu saja bebas riba.
Baca Juga: Punya Utang di Pindar Legal? Baca Dulu Himbauan OJK Ini
7 Pindar Syariah
1. Alami Sharia
Alami Sharia merupakan platform P2P lending syariah yang sudah terdaftar dan diawasi OJK. Fokus utama Alami adalah pembiayaan UMKM dengan prinsip syariah yang ketat.
Proses pengajuan mudah, dan pencairan dana bisa terjadi dalam waktu kurang dari 24 jam, tergantung kelengkapan dokumen.
2. Investree Syariah
Investree memiliki layanan pinjaman syariah yang cocok bagi pelaku usaha kecil menengah. Telah berizin resmi dari OJK, Investree Syariah menerapkan akad murabahah atau wakalah yang memastikan transaksi bebas riba. Dana cair bisa dalam waktu cepat setelah proses verifikasi selesai.